Mandat Sertifikasi Halal 2024: Akselerasi Industri atau Ancaman bagi Inklusivitas Ekonomi Rakyat?

Oleh: Abdullah (Mahasiswa S-2 Ekonomi Syariah)

Membedah Ambisi di Balik Regulasi

Tahun 2024 bukan sekadar periode transisi politik bagi Indonesia, melainkan sebuah pertaruhan besar bagi ekosistem ekonomi syariah nasional. Tepat pada 17 Oktober 2024, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberlakukan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Secara makro, kebijakan ini adalah manifestasi dari cita-cita luhur menjadikan Indonesia sebagai Global Halal Hub. Namun, dari sudut pandang mahasiswa yang menyaksikan dinamika ekonomi di akar rumput, mandat ini membawa dilema epistemologis yang mendalam: Apakah kita sedang mengarah pada kemajuan, atau justru sedang membangun tembok birokrasi yang mengalienasi pelaku ekonomi kecil?

Ekonomi syariah sering kali diposisikan sebagai antitesis dari kapitalisme yang predator. Ia menjanjikan keadilan ('adalah), transparansi (shafafiyah), dan perlindungan terhadap kaum yang lemah (dhuafa). Namun, ketika prinsip-prinsip ini diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis kenegaraan yang rigid, sering kali terjadi diskoneksi antara nilai idealitas dan realitas empiris. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara kritis dampak pemberlakuan wajib halal 2024 terhadap struktur ekonomi mikro dan bagaimana seharusnya kita menyeimbangkan antara standar kualitas global dengan keadilan sosial.

Halalan Thayyiban sebagai Standar Peradaban

Sebelum masuk ke dalam perdebatan teknis, kita harus memahami bahwa halal dalam Islam bukan sekadar label legalitas. Ia adalah bagian dari konsep Thayyib—yang mencakup aspek kebersihan, kesehatan, kualitas, dan etika produksi. Secara filosofis, kewajiban sertifikasi halal adalah upaya negara untuk menjamin hak konsumen Muslim dalam menjalankan perintah agama. Dalam konteks Maqashid Syariah, hal ini masuk ke dalam kategori Hifz ad-Din (menjaga agama) dan Hifz an-Nafs (menjaga jiwa/kesehatan).

Namun, tantangannya muncul ketika "Halal" yang bersifat teologis dipaksakan menjadi "Halal" yang bersifat administratif-legalistik. Di sinilah peran mahasiswa untuk mengkritisi apakah proses sertifikasi ini benar-benar menjamin kualitas Thayyiban, atau hanya sekadar urusan stempel yang bisa dibeli dengan biaya kepatuhan (compliance cost) yang tinggi. Kita tidak ingin label halal hanya menjadi simbol kosmetik di tengah praktik bisnis yang mungkin masih mengandung unsur eksploitasi tenaga kerja atau perusakan lingkungan.

Beban di Balik Label

UMKM merupakan penyumbang PDB terbesar di Indonesia, dan mayoritas bergerak di sektor makanan dan minuman. Bagi seorang pedagang gorengan di pinggir jalan atau pengrajin kerupuk di desa, istilah "sertifikasi" sering kali terdengar mengintimidasi. Meskipun pemerintah telah meluncurkan program Self Declare melalui skema Sehati (Sertifikasi Halal Gratis), kendala yang dihadapi di lapangan jauh lebih kompleks dari sekadar masalah biaya.

  1. Hambatan Literasi Digital dan Administratif: Proses pendaftaran yang bersifat digital melalui sistem SIHALAL menuntut tingkat literasi teknologi yang belum merata. Banyak pelaku usaha senior di daerah yang mengalami kegagalan teknis, yang pada akhirnya memicu keputusasaan untuk melegalkan usahanya.

  2. Rantai Pasok yang Belum Terintegrasi: Seorang produsen makanan kecil mungkin ingin halal, tetapi bahan baku yang ia dapatkan dari pasar tradisional (seperti daging atau bumbu) belum tentu memiliki sertifikat halal dari hulunya. Ini menciptakan efek domino di mana pelaku usaha kecil terjebak dalam posisi sulit untuk memenuhi standar yang diwajibkan oleh negara.

Jika pada akhir 2024 nanti jutaan UMKM belum tersertifikasi, mereka secara legal akan dianggap melanggar hukum dan terancam sanksi. Inilah yang kita sebut sebagai potensi "Inklusi yang Mengeksklusi"—sebuah kebijakan yang niatnya merangkul semua orang, namun dalam praktiknya justru menyisihkan mereka yang tidak memiliki sumber daya administratif.

Kompetisi Global vs. Kedaulatan Lokal

Mengapa pemerintah begitu gigih mengejar tenggat waktu 2024? Jawabannya ada pada panggung global. Indonesia ingin menguasai pangsa pasar ekspor produk halal yang bernilai ribuan triliun rupiah. Namun, kita harus waspada agar ambisi menjadi pemimpin pasar dunia tidak mengorbankan ketahanan ekonomi lokal.

Sertifikasi halal seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan daya saing, bukan menjadi hambatan perdagangan intern (non-tariff barriers) bagi rakyat sendiri. Kita melihat adanya risiko di mana perusahaan besar dengan modal kuat lebih mudah menguasai pasar karena mereka memiliki tim legal khusus untuk mengurus sertifikasi, sementara produk lokal yang autentik dan sebenarnya halal secara substansi, terpinggirkan hanya karena ketiadaan dokumen formal.

Menuju Ekosistem Halal yang Emansipatif

Sebagai mahasiswa ekonomi syariah, kita harus menawarkan solusi yang konstruktif. Transformasi menuju wajib halal 2024 memerlukan pendekatan yang lebih "bumi" dan manusiawi:

  • Pendampingan Berbasis Komunitas: Perguruan tinggi dan lembaga keagamaan harus menjadi motor penggerak dalam mendampingi UMKM secara door-to-door. Pendampingan tidak boleh berhenti pada pemberian sertifikat, tetapi juga pada peningkatan kualitas produksi.

  • Reformasi Birokrasi Halal: BPJPH perlu menyederhanakan proses audit tanpa mengurangi esensi syariah. Sinkronisasi data antara kementerian harus diperkuat agar pelaku usaha tidak perlu melakukan pengulangan administrasi yang melelahkan.

  • Pemberdayaan Hulu: Pemerintah harus fokus pada sertifikasi rumah potong hewan (RPH) secara massal di daerah-daerah, sehingga ketersediaan bahan baku halal bagi UMKM terjamin dengan harga terjangkau.

Komitmen untuk Keadilan

Menutup diskusi ini, kita harus menyadari bahwa mandat halal 2024 adalah ujian bagi integritas ekonomi syariah Indonesia. Jika kita berhasil melewatinya dengan tetap merangkul UMKM, maka Indonesia benar-benar akan menjadi mercusuar ekonomi Islam dunia yang berkeadilan. Namun jika kita gagal, sertifikasi halal hanya akan tercatat dalam sejarah sebagai proyek administratif yang menambah beban bagi mereka yang sudah kepayahan.

Tugas kita sebagai intelektual muda adalah memastikan bahwa "Halal" tetap menjadi jalan menuju keberkahan dan keadilan sosial, bukan sekadar instrumen kekuasaan ekonomi yang dingin. Mari kita kawal transisi 2024 ini dengan semangat keberpihakan pada kaum yang kecil, demi mewujudkan Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur.

Share this Post